Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:
- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.