Jateng Kejam Bagi Pemilik Mobil Lebih Dari Satu, Pajak Progresif Tarifnya Segini

Irsyaad W - Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB

Pajak progresif di Jawa Tengah kenaikan rupiahnya lumayan gede (Irsyaad W - )

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:

- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,

- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,

- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,

- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.