GridOto.com - Akhir-akhir ini ramai kasus asal todong maupun tembak menggunakan pistol.
Belum lama viral kasus penembakan oknum anggota TNI, kini kejadian lagi petugas parkir ditodong oleh oknum PNS.
Masalah bermula karena tak mau membayar tiket sebesar Rp 41 ribu, oknum PNS ini nyaris menembak petugas palang tiket.
Seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.
Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB
Karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari, pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan Terulang Lagi, Pemotor Masuk RS Efek Dua Tembakan di Badan
"Tarif parkir yang dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi saat dihubungi mengutip Kompas.com.
Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka.
Ia juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas.
"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Nasib oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni itu akhirnya terungkap.
Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.
MY (55) bisa terancam pidana kurungan.
Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.
Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.
Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.