Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka.
Ia juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas.
"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Nasib oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni itu akhirnya terungkap.
Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.
MY (55) bisa terancam pidana kurungan.
Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.
Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.
Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.