GridOto.com - Data STNK kendaraan aktif bisa tiba-tiba terblokir.
Biasanya ini terjadi karena kendaraan terekam melakukan pelanggaran oleh kamera tilang elektronik.
Lebih khusus, pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang elektronik atau ETLE.
Yup, memang konsekuensi mengacuhkan surat konfirmasi dan denda tilang yakni pemblokiran STNK yang dilakukan oleh Polisi.
Penjelasan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis.
"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," ujarnya, saat dihubungi, (5/12/23) lalu disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.
Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut.
Tapi tenang, ada trik yang dijamin ampuh langsung bisa membuka blokir STNK tersebut.
Berdasar Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK bersifat sementara. Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Gakkum.
"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Gakkum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, (5/12/24) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Titik Cek Fisik Ketika Perpanjang STNK Lima Tahunan
Ingat, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti: STNK asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.
Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Dilansir dari Kompas.com (23/9/24), berikut tata cara membuka STNK diblokir karena tilang elektronik:
1. Bayar lewat Teller Bank
- Ambil nomor antrean transaksi dan isi slip setoran
- Selanjutnya, masukkan nomor kode BRIVA yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening - Isi nominal denda tilang pada slip setoran dan serahkan slip setoran ke teller bank
- Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
2. Bayar lewat situs kejaksaan
- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang dan klik 'Cari'
- Selanjutnya, klik 'Bayar' dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda
- Lakukan konfirmasi pembayaran dan pastikan pembayaran denda berhasil
- Jangan lupa, simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup
3. Bayar lewat transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM
- Pilih menu 'Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya'
- Masukkan kode bank (002). Selanjutnya 15 digit angka kode BRIVA
- Masukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda
- Pastikan detail pembayaran denda sudah sesuai
- Simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.
Jika pembayaran selesai, petugas akan membuka STNK yang diblokir.
Endang memastikan, pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE tidak dikenai biaya alias gratis.
"Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran," ucap dia.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi denda tilang elektronik saja untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.