Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Irsyaad W - Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK Daihatsu Xenia

Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, Sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda

Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:

- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Cek STNK lewat e-Tilang

Pada dasarnya, sistem tilang ELTE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK.

Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.

Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:

- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Lalu, klik 'Cek Data'
- Kemudian, masukkan pelat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar - Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.

Apabila halaman menunjukkan tulisan, '(pelat nomor polisi) Blokir E.T.L.E', artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

Baca Juga: Selain Noka, Nosin dan Pelat Nomor, Deretan Angka di STNK Ini Wajib Sinkron Sama BPKB

YANG LAINNYA