Kecelakaan Japek KM 58, Jasa Raharja: Meninggal Dunia dapat Santunan Rp 50 Juta

M. Adam Samudra - Senin, 8 April 2024 | 12:15 WIB

Korban kecelakaan di Tol Japek KM 58 akan dapat santunan dari Jasa Raharja (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Jasa Raharja mengidentifikasi korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024).

Santunan untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta dan luka-luka sebesar Rp 20 juta segera diberikan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

"Dari 12 korban ini nantinya akan mendapatkan santunan, kita akan menuju RSUD Karawang, untuk korban meninggal akan mendapat santunan Rp 50 juta. Sementara yang luka-luka Rp 20 juta," kata Rivan, Senin (8/4/2024).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Aan Suhanan melaporkan, kecelakaan mengakibatkan satu orang menderita luka berat.

"Korban dari bus yang terlibat ada satu luka berat yaitu kernet," ucap Irjen Aan, Senin (8/4/2024) pagi tadi.

"Dari Daihatus Terios ada satu korban luka ringan," tambahnya.

Kompas TV
Pakar safety Jusri Pulubuhu sebut contraflow punya andil besar dalam kecelakaan maut di tol Japek KM 58 pada libur Lebaran 2024 ini.

Informasi terbaru yang kami dapatkan, total ada 13 korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi ini.

Baca Juga: Pakar Safety Sebut Contraflow Punya Andil Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58