Daftar Mobil Yang Boleh Nenggak Pertalite Setelah Perpres Disahkan

Hendra - Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi Toyota Agya vs Daihatsu Ayla. Termasuk yang boleh tenggak Pertalite (Hendra - )

GridOto.com- Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 akan diketok Pemerintah tahun ini.

Dengan aturan ini, mobil yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang minum Pertalite.

Pemerintah mengganggap pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin itu tidak layak menerima subsidi.

Namun kalau melihat daftar kendaraan berkapasitas di bawah 1.400 cc, ternyata bukan orang kere banget.

Dari daftar ada beberapa mobil yang harganya sangat tinggi.

Contoh, Mercedes CLA dengan kapasitas 1.332 cc.

Kalau melihat daftar harga yang dirilis Mercedes-Benz Indonesia, harga termurah dari tipe itu sekitar Rp 1,010 miliar.

Merek lainnya, seperti Audi Q3 Sportback yang baru dirilis di GIIAS 2023 seharga Rp 1,185 miliar.

Baca Juga: Waspada Tol Sedyatmo Banjir, Mau ke Bandara Soetta Bisa Lewat Alternatif Ini

Tentu, pabrikan punya standar spesifikasi bahan bakar yang cocok dengan karakteristik mesinnya.

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite: