Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 60 Miliar Menanti, Penimbun BBM Subsidi di Mura Kocar-kacir Karena Warga

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi: Penimbun BBM subsidi di Kabupaten Mura, Sumatera Selatan kocar-kacir karena laporan warga ke polisi, terancam denda maksimal Rp 60 miliar.
TribunJabar.id/M. Rizal Jalaludin
Ilustrasi: Penimbun BBM subsidi di Kabupaten Mura, Sumatera Selatan kocar-kacir karena laporan warga ke polisi, terancam denda maksimal Rp 60 miliar.

GridOto.com - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Muara Kelingi mengamankan 1,2 ton BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dari 6 unit mobil yang disita dari dua SPBU di Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, penyitaan BBM subsidi ini sebagai tindak lanjut laporan warga tentang antrean mencurigakan di SPBU Mandi Aur yang diduga adanya pelaku penimbun BBM subsidi di pom bensin tersebut.

"Atas dasar pengaduan tersebut, anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan di lapangan. Petugas mendapati dua unit mobil yang diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi sedang antre di SPBU Mandi Aur," ujar Agus, dikutip dari lama humas.polri.go.id, Sabtu (28/10/2023).

Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri sehingga petugas hanya bisa mengamankan dua unit kendaraan itu yang berupa Mitsubishi L300 nopol BG 8270 BE dan sedan nopol B 2913 DC.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan perkara dengan melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang, di sana petugas mengamankan empat unit mobil yang diduga akan melakukan penimbunan BBM subsidi dari pom bensin tersebut, namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri," lanjut Kapolres.

Empat mobil tersebut di antaranya Mitsubishi Kuda nopol B 8530 SX, mobil pikap nopol BD 9246 AH, truk engkel nopol BG 4352 AB, dan sedan nopol B 1840 WU.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan serta melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut.

"Namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," terangnya.

Jajaran Polres Musi Rawas dan Polesk Muara Kelingi saat menggelar jumpa pers kasus penungkapan praktik penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Mura, Sabtu (28/10/2023).
humas.polri.go.id
Jajaran Polres Musi Rawas dan Polesk Muara Kelingi saat menggelar jumpa pers kasus penungkapan praktik penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Mura, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Agus kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM subsidi baik Pertalite maupun Solar.

"Apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Hendra
Sumber : Humas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa