Tertangkap Tangan Sopir Truk di Lampung Pakai SIM B1 Umum Palsu, Ini Tampilannya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara amankan pengemudi Truk pakai SIM palsu (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Menyediakan pasfoto.

3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.