Penting untuk Kurangi Risiko Kecelakaan, Begini Cara Kerja Rem ABS pada Motor

Naufal Shafly - Selasa, 5 Maret 2024 | 19:30 WIB

Ilustrasi, rem ABS. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Teknologi Anti-lock Braking System (ABS) pada sistem pengereman motor merupakan hal penting, yang erat kaitannya dengan keselamatan berkendara.

Alasannya, ABS bisa mencegah pengendara jatuh dari motor akibat roda yang mengunci saat melakukan pengereman mendadak.

Karena berperan penting dalam mengurangi risiko kecelakaan berkendara, beberapa negara sudah mewajibkan penggunaan rem ABS pada motor yang dipasarkan.

Adapun ABS bekerja dengan cara speed sensor membaca kecepatan pada roda depan dan belakang.

Ketika kecepatan roda pada ban depan dan belakang tidak sama, maka informasi tersebut akan disampaikan ke Electric Control Unit (ECU).

Informasi yang diterima ECU ini akan dibawa ke modulator ABS.

Nah modulator ABS ini akan bekerja dengan menyesuaikan tekanan minyak rem ke kaliper.

Modul ABS akan mengurangi, menahan, atau bahkan menambah tekanan minyak rem untuk membuat kecepatan roda kembali sama (stabil).

Efeknya, pengereman akan tetap halus dan tidak membuat roda mengunci.

Baca Juga: Terbukti Bikin Aman Berkendara, Motor Baru Sudah Wajib Pakai Rem ABS di Malaysia, Thailand, dan Eropa

Sebagai contoh, jika bikers sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba melakukan pengereman mendadak, maka speed sensor akan membaca adanya deselerasi berlebih yang berpotensi membuat roda mengunci.

Dengan demikian, modul ABS akan langsung menyesuaikan tekanan minyak rem yang mengalir ke kaliper agar roda tidak terkunci.

Jadi begitu sob sedikit penjelasan tentang cara kerja rem ABS di motor.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah kabarnya sedang mewacanakan wajib ABS di motor baru.

Seperti disebutkan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Mochamad Leksono Sidi.

"Kendaraan yang berkeselamatan menjadi salah satu dari lima pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan yang terus KNKT upayakan," tutur Mochamad Lekso Sidi.

"Targetnya, pada 2030 mendatang, seluruh kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas, wajib memenuhi standar fitur keselamatan sesuai dengan regulasi atau kaidah internasional," tambahnya.

"Upaya tersebut diharapkan menjadi katalisator perubahan positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi pengguna jalan dari potensi risiko yang dapat dihindari," tutupnya.