Terekam Kamera ETLE, Jumlah Kendaraan Terblokir di Sulsel Capai Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Maret 2024 | 10:30 WIB

Puluhan peserta konvoi dikenakan tilang di Makassar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE di wilayah Ditlantas Polda Sulsel diklaim mengalami perkembangan drastis.

Kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE yang pada periode bulan Januari sampai dengan Februari di awal tahun 2024 ini tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Tahun sebelumnya (2023), pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” tutur Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya kepada GridOto.com, Selasa (5/2/2024).

I Made menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel," tegasnya.

Dirlantas menyampaikan, bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Sehingga begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama," tuturnya.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2024 Berlaku Hari Ini, Polisi Tindak Pakai ETLE Mobile