SIM Mati Pas Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Masih Bisa Diperpanjang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 10 Februari 2024 | 09:15 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ada kabar baik bagi Sobat GridOto yang kini surat izin mengemudi (SIM) nya tengah habis.

Pasalnya, SIM mati di tengah libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek bisa diperpanjang kembali.

Prosesnya pun tanpa harus mengikuti mekanisme membuat SIM Yang baru.

SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto. Dijelaskan jika SIM mati bisa diperpanjang pada pekan selanjutnya.

"Pelayanan dibuka kembali hari Senin, untuk yang habis masa berlakunya SIM-nya sampai tanggal 8-11 Februari 2024 bisa diperpanjang hari Senin dan Selasa tanggal 12-13 Februari 2023," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto kepada GridOto.com, Sabtu (10/2/2023).

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi seperti di Satpas Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.

Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Begini Syarat Pengajuannya

Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).