Dari Lahir Sudah Bising Polisi Razia Knalpot Yamaha RX-King, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Januari 2024 | 13:53 WIB

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian saat melakukan penindakan terhadap Yamaha RX-King (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Razia terhadap penggunaan brong/bising makin banyak dilakukan pihak kepolisian di berbagai daerah.

Lalu bagaimana nasib pemilik motor yang kendaraannya sudah bising dari dulu? Misalnya Yamaha RX-King.

Pasalnya, salah satu motor yang dikenal punya knalpot bising adalah RX King.

Meski Yamaha tak lagi memproduksi motor tersebut, wujudnya masih kerap ditemui di jalanan.

Salah satunya seperti unggahan akun Instagram resmi Dirlantas Polda DIY @alfiannurrizal.id yang sedang melakukan penindakan terhadap salah satu pengendara yang konvoi menggunakan motor Yamaha-RX-King.

Terlihat dalam video tersebut Dirlantas mendorong salah satu Yamaha RX-King milik peserta konvoi dan melakukan tes kebisingan melalui alat DB Meter.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal S.H, S.I.K M.Hum berikan penjelasan terhadap video tersebut.

"Untuk knalpot brong tentunya persyaratan laik jalan terkait kebisingan sudah menjadi standar untuk diijinkan kendaraan tersebut beroperasi di jalan. Semua kendaraan yang beroperasi di Jalan tentu sudah melalui pemeriksaan dengan dikeluarkannya SRUT dari Kementerian Perhubungan sehingga apa yang telah ada didalam kendaraan telah memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan," kata Alfian saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/1/2024).

Diduga kuat knalpot Yamaha RX-King tersebut sudah diganti dengan yang racing, sehingga suaranya tidak lagi standar.

Baca Juga: Motor Matic Yamaha Gear Ini Punya Tampilan Kalcer, Konsumsi Bensinnya Irit Kebangetan

"Maka jika terjadi penggantian terhadap knalpot terkait dengan tingkat kebisingan maka harus dilakukan pengecekan standar knalpot," sambungnya.