Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Begini Syarat Pengajuannya

Hendra - Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:16 WIB

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (Hendra - )

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.