Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Begini Syarat Pengajuannya

Hendra - Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:16 WIB

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.


YANG LAINNYA