Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 15 Januari 2024

Hendra - Senin, 15 Januari 2024 | 07:59 WIB

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (Hendra - )

Syarat perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi.