Benarkah Pakai Spion Bar-End Bisa Kena Tilang , Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 7 Januari 2024 | 11:30 WIB

Pemasangan spion bar end lagi tren saat ini (M. Adam Samudra - )

Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Terdapat dua hal yang perlu sobat GridOto perhatikan dalam pemasangan spion, yakni kuantitas/jumlah dan dimensinya. Karena spion memiliki tujuan untuk memonitor keadaan belakang dan samping saat berkendara, maka tentunya kalian memerlukan dua spion untuk bisa mendapatkan visual maksimal.

Juza
Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto

Kemudian, dimensi spion juga perlu  diperhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara.

Hal ini dikarenakan dimensinya yang kecil tidak mampu memberikan visual yang menyeluruh, baik untuk jangkauan penglihatan maupun objek yang terlihat.

Sejatinya kedua hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Adapun pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

(Spion) berjumlah dua buah atau lebih; dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”.