Dikenakan Biaya Rp 650- Rp 500 Ribu Tanpa Tes, SIM Kolektif Resmi Atau Tidak? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 17 November 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang

"Untuk SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibawa ke bank," tutur Yusri.

"Ada yang menanyakan ke saya Pak Yus bikin SIM C Rp 200 ribu kok? Saya bilang apa saja Rp 200 ribu? Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," sambung dia.

Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti penyebar hoaks pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, yang dilakukan tanpa tes dan langsung foto di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.