Razia Tilang Emisi Akhirnya Lanjut Kembali, Ada Penyesuaiannya

Hendra - Senin, 6 November 2023 | 21:47 WIB

Pemeriksaan uji emisi, tidak ada tilang (Hendra - )

GridOto.com- Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan razia uji emisi.

Razia uji emisi berbeda dibanding dengan sebelumnya.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang.

"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat," ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. 

Akan tetapi, menurut Asep,pemilik kendaraan akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan.

Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.

"Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep.

Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Sudah Dihapus, Bagaimana Nasib Pengendara yang Terlanjur Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama?

 Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berstatus "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".

Sebelumnya, pihak Kepolisian bersama dengan DLH melakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023. 

Namun, baru sehari dilaksanakan, pihak Polda Metro Jaya menyatakan menghentikan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan perlu sosialisasi lebih banyak lagi sebelum diterapkan tilang.