Hore Pajak Kendaraan Bermotor MG 4 EV Per Tahun Cuma Segini

Aries Aditya Putra - Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:40 WIB

Mobil listrik MG 4 EV (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Salah satu kelebihan dari mobil listrik berbasis baterai yakni soal Total Cost of Ownership yang terbilang murah, termasuk MG 4 EV.

Dari segi perawatan berkala, jelas MG 4 EV tidak perlu adanya penggantian oli rutin layaknya mobil konvensional.

Terlebih lagi, dari sisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga sangat murah.

Hal ini berkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor MG 4 EV

Baca Juga: Mobil Listrik MG 4 EV Bisa Jadi Genset Berdaya 2,3 kW. Gimana Caranya?

Pada Pasal 10 Ayat 1 berbunyi "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Lalu ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Artinya meski Nilai Jual Kendaraan Bermotor MIG 4 EV Magnify ini sebesar Rp 423 juta, namun dasar pengenaan pajaknya tetap 0 persen.

Jadi setiap tahunnya, pemilik MG 4 EV cukup bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.