Bayar Rp 50 Ribu, Sebenarnya Asuransi Pada SIM Wajib Atau Tidak

M. Adam Samudra - Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejumlah warganet mempertanyakan kehadiran dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) alias asuransi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat pemegang SIM hendak membuat maupun memperpanjang SIM.

Bukan hanya itu, warganet juga mengaku mereka secara spontan diminta untuk membayar asuransi SIM milik PT Asuransi Bhakti Bhayangkara tanpa diberikan penjelasan atas manfaat dari asuransi tersebut.

Salah satunya Arany (29) yang mengaku dirinya langsung diberikan asuransi SIM saat memperpanjang SIM beberapa bulan lalu, tanpa adanya penjelasan dan manfaat dari asuransi SIM atau AKDP.

"Pas perpanjang SIM langsung ditawari pakai biaya asuransi SIM, sementara aku nggak tahu benefit-nya jadi aku mau-mau aja," kata Arany kepada GridOto.com.

Ia mengaku saat itu besaran biaya yang dia keluarkan untuk membeli asuransi kecelakaan diri mengemudi sebesar Rp 50 ribu.

Dari pantauan GridOto di beberapa wilayah Satpas SIM di beberapa wilayah memang ada beberapa Satpas yang menawarkan pakai asuransi dan yang tidak.

Adam Samudra
Asuransi kecelakaan tidak wajib di SIM

Sebenarnya, pengemudi tidak wajib mengikuti asuransi ini.

Hanya saja, pengemudi kadang tidak punya pilihan atau tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan, bukan wajib.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Ujian Praktik Berubah, 70 Persen Pemohon SIM C di Depok Dinyatakan Lulus

"Tidak (wajib), Asuransi yang sifat wajib hanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Senin (23/10/2023).

Sekadar informasi, Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.