Gak Perlu Antre, Ingat Lagi Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (M. Adam Samudra - )

10. Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'

11. Foto diri Anda

12. Pilih 'Gunakan foto ini'

13. Pilih 'Lanjut'

14. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

15. Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

1. Buka aplikasi Signal di hp

2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan

3. Masukkan kode bayar

4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'

5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal.

Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.