Gak Perlu Antre, Ingat Lagi Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dengan semakin majunya teknologi saat ini, bayar pajak kendaraan bermotor secara online sudah bisa dilakukan.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak, cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. 

Adapun Signal resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain untuk pembayaran pajak kendaraan, Signal juga dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan sampai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data alias database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan sistem informasi pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi.

Signal selanjutnya melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan pencocokan wajah (face matching) sesuai dengan data KTP di Kemendagri.

Dengan begitu, proses pembayaran pajak mobil dapat dilakukan dengan cepat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Perlu diketahui, cara bayar pajak mobil online Signal perlu dilakukan dengan mendaftarkan identitas diri di aplikasi tersebut.

Kemudian, daftarkan pula kendaraan bermotor Anda. Setelah itu, baru bisa membayar pajak secara online. Berikut rangkaian prosesnya.

Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu, Berlaku Sampai Kapan?

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.