Gagal Punya Toyota Hilux dari Facebook, Warga Jaksel Malah Dibikin Boncos Rp 110 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 22 September 2023 | 15:15 WIB

Pelaku penipuan jual beli mobil di Facebook berinisial DSP diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Pelaku menipu seorang warga Jaksel yang berminat membeli Toyota Hilux. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Di situlah siang harinya korban menghubungi pelaku menyatakan berminat dan meminta untuk mengecek unit kendaraannya," ujar Yossi.

Guna meyakinkan korban, DSP menggunakan aplikasi GPS palsu untuk mengirimkan posisi terkini di Bekasi Barat, padahal pelaku aslinya berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah mendapatkan lokasi, korban AAS meminta temannya berinisial T untuk mengecek unit mobil, T lalu menyuruh stafnya yang berinisial W untuk melakukan pengecekan," terarngnya.

Menurut Yossi, kondisi itulah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku, terlebih W juga tidak mengenal AAS.

Facebook
iklan Toyota Hilux yang diduga digunakan DSP untuk mengelabui korban masih beredar di Marketplace Facebook sampai hari Jumat (22/9/2023).

"Setelah saksi W menghubungi pelaku bahwa yang bersangkutan adalah orang diminta tolong cek kendaraan, maka oleh pelaku mengirim lokasinya di Bekasi Barat," ujarnya.

DSP kemudian menghubungi korban AAS dengan nomor telepon baru dan menggunakan foto profil W agar seolah-olah pelaku ini orang yang mengecek kendaraan tersebut.

"Lalu pelaku menyampaikan ke korban bahwa 'saya adalah orang yang tadi dimintai tolong untuk cek lokasi oleh teman bapak, saya dah cek mobilnya. Mobilnya bagus siap dan semu dalama kondisi ok'," ungkap Yossi.

Mendengar hal itu, korban AAS meminta pelaku untuk mengirim Toyota Hilux tersebut menggunakan towing.

"Namun, pelaku menyatakan tidak bisa dan meminta korban transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 110 juta," tuturnya.

Baca Juga: Dibawa Kabur Penipu yang Modus Jadi Pembeli, Mitsubishi Pajero Sport Milik Pemuda Asal Solo Ini Jadi Buruan Polisi

Seperti tidak ada keraguan, saat itu juga korban mentrasfer uang Rp 110 juta ke nomor rekening pelaku.

"Transfer dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 10 juta," bebernya.

Setelah transaksi itu, komunikasi antara pelaku dan korban terputus. Korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku dan mobil yang hendak dibeli tal kunjung dikirim.

"AAS pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Setelah empat hari pasca korban melapor, akhirnya DSP berhasil ditangkap polisi pada Minggu (17/9/2023) di Palembang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, DSP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Jaksel Tertipu Iklan Jual Beli Mobil di Facebook Sampai Rp 110 Juta, Begini Modus Pelaku