Ada Tujuh Sasaran Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Sanksi Paling Besar Berkendara di Bawah Umur

M. Adam Samudra - Senin, 4 September 2023 | 09:55 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra - )

GridOto.comOperasi Zebra 2023 resmi digelar serentak selama 14 hari mulai hari ini Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra tahun ini mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.

Tema yang diusung adalah persiapan jelang Pemilu Damai 2024.

Dimana akan ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada Operasi Zebra 2023.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," ucapnya.

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Agung 2022, Ditlantas Polda Bali Fokus Gunakan Tilang Elektronik

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.