Jadi Paham, Bolehkah Bayar Pajak STNK Cuma Bawa Fotokopi KTP

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:31 WIB

AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan (M. Adam Samudra - )

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Nah, sekarang paham ya kalau membayar pajak kendaraan wajib untuk membawa KTP asli, bukan yang fotokopi.