Masa Belum Tahu? Ini Arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK Kendaraan

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:20 WIB

Ilustrasi arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK kendaraan bermotor. (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor.

Di dalam dokumen STNK tersebut, terdapat beberapa item seperti PKB, SWDKLLJ, BBNKB, Biaya Adm STNK, hingga Biaya Adm TNKB.

Nah Sobat GridOto sudah tahu belum arti masing-masing item di STNK tersebut? Kalau masih bingung bisa simak penjelasannya berikut ini:

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.

Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.

2. SWDKLLJ

Singkatan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ masih sama dengan PKB yang di dalamnya tertera besaran yang harus dibayar di setiap tahunnya.

Baca Juga: Ngeri, Polisi Sebut Ada Beberapa Poin Resiko Tinggi Jika Beli Ranmor STNK Only