Beli Kendaraan Cuma STNK Only Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:21 WIB

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mengenal arti STNK Only dalam jual beli motor dan mobil bekas online wajib diketahui.

STNK only artinya adalah mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain selain STNK.

Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, dan bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena berkas ini menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.

Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.

Seperti dijelaskan bahwa ada resiko beli mobil STNK only, sudah pasti penjualan mobil seperti selain mengkhawatirkan juga menimbulkan rasa curiga.

Ini karen BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jika membeli kendaraan STNK only ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.

Baca Juga: Gak Banyak Tau Ciri Pelat Nomor Dewa, Ternyata Ada Ancaman Serius di STNK

"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (29/7/2023).