Viral Toyota Innova Venturer Pelat Merah Dikasih Cover Hitam, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 5 Juli 2023 | 21:15 WIB

Mobil plat merah gunakan cover hitam sehingga tidak terlihat (M. Adam Samudra - )

"Dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000," paparnya.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.