Korlantas Polri Tanggapi Isu Advokat Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup

M. Adam Samudra - Sabtu, 13 Mei 2023 | 06:50 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis menuai protes dari warga.

Namun berbeda dengan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugat agar diperpanjang hingga seumur hidup.

Menurut Arifin, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

Sidang pengujian lantas telah digelar MK (10/5) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 85, yang berbunyi Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5/2023).

Menanggapi hal itu membuat Direktur Reggident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Kan sudah ada aturannya bahwa masa berlaku SIM itu 5 tahun, kenapa harus ada tes psikologi? karena jiwa seseorang hari ini sama besok berbeda dari tahun ke tahun," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (12/5/2023).

Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM di Jakarta? Ini Lho Lokasi SIM Keliling

"Misal kesehatan mata seseorang hari ini bagus, tahun depan bisa saja (buram) apakah orang tersebut masih bisa bawa kendaraan ? Jadi kalau di pikir seumur hidup SIM itu bagaimana jika ada sesuatu di jalan. Mangkanya sudah dibuat aturannya dalam Perpol. Jangan sampai seseorang sudah berumur 100 tahun masih pakai motor," sambungnya.

Ia mengatakan apabila SIM berlaku seumur hidup angka kecalakaan justru akan bertambah.

"Sehingga angka kecelakaan akan semakin tinggi," tutupnya.