GridOto.com - Pemerintah tengah gencar mendorong program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.
Hal ini sebagai upaya untuk menekan emisi dan mengurangi konsumsi BBM.
Jika tertarik untuk melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik, ternyata Korlantas Polri memberikan gratis untuk biaya PNBP STNK & TNKB baik R2 dan R4.
Hal ini seperti tertulis dalam surat Menteri Keuangan RI No S-66/MK.2./2023 Tanggal 15 Maret 2023 kepada Polri hal persetujuan atas tata cara pengenaan PNBP sampai dengan nol rupiah kepada Pori dengan pertimbangan tertentu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan pun membenarkan.
"Ya benar untuk PNBP kendaraan konversi dari bensin ke listrik digratiskan, alasan dari digratiskan PNBP adalah sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program Pemerintah," ujar Aldo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/3/2023).
Namun lanjut Aldo biaya PNBP gratis ini hanya berlaku dari tahun 2023-2024.
"Jadi hanya untuk jangka waktu 2023 sampai dengan 2024. Setelah itu PNBP dikenakan biaya," bebernya.
Sebelumnya, khusus konversi motor listrik biaya yang dikenakan di antaranya pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi, BPKB nol rupiah, STNK sepeda motor Rp 100 ribu, dan TNKB Rp 60 ribu. Jadi perubahan data motor listrik program konversi ini dikenakan biaya Rp 160 ribu.
Sekadar informasi, nantinya sepeda motor konversi listrik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan list warna biru serta perubahan data pada STNK.
Sementara penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem regident ranmor, pencetakan STNK dan TNKB baru.
Apabila hasil cek fisik ranmor sesuai dan dokumen lengkap maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat sejak dokumen diproses.
Dia mengatakan jika syarat motor konversi sudah lengkap maka proses penerbitan STNK dan TNKB bisa selesai selama dua hari kerja.
Beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), -- diurus oleh bengkel konversi tersertifikasi, lalu BPKB, STNK sesuai KTP pemilik, dan ranmor yang dikonversi tidak menunggak pajak.
Konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta sudah bisa dilakukan masyarakat. Pengawasan konversi motor listrik di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa diakses melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.