Korlantas Polri Imbau Pemudik Cari Jalur Alternatif Hindari Tanggal 20 April 2023

M. Adam Samudra - Rabu, 29 Maret 2023 | 07:55 WIB

Ilustrasi mudik (M. Adam Samudra - )

Awalnya, dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dengan dimajukannya cuti bersama, tanggal 19 April 2023 resmi menjadi awal cuti bersama.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi Karya.