Truk Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik 2023, Kalau Melanggar Sanksinya Bikin Rugi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 19 Maret 2023 | 07:10 WIB

Truk barang dilarang melintas di jalur mudik 2023, catat tanggal berlakunya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, truk barang dilarang melintas di beberapa ruas jalur mudik 2023.

Larangan tersebut dikeluarkan langsung pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, larangan truk melintas di beberapa ruas jalur mudik 2023 dilakukan dua kali, yakni pada arus mudik dan arus balik.

Untuk arus mudik, larangan berlaku mulai 18-21 April 2023, sementara arus balik akan dimulai pada 24-26 April 2023.

Namun, pihak Kemenhub tidak menutup kemungkinan pelarangan tersebut masih dilakukan pada 29 April sampai 1 Mei 2023.

"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang mengganggu lalu lintas, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," kata Hendro, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Larangan melintas di jalur mudik 2023 tersebut dikecualikan untuk empat jenis truk angkutan barang.

Di antaranya truk sembako, truk pengangkut BBM, truk angkutan pupuk serta hasilnya, dan truk pembawa motor khusus mudik gratis 2023.

Menurut Hendro, pengecualian untuk angkutan barang khusus itu menurun dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar 16 Tol Baru yang Beroperasi Saat Lebaran 2023, Jalur Mudik Baru Nih