Sejarah Pajak Progresif, Gagalnya Upaya Mengatur Kepemilikan Kendaraan

Hendra - Minggu, 19 Maret 2023 | 12:41 WIB

Loket pajak progresif (Hendra - )

Ketika itu, data DPRD, jumlah kendaraan bermotor di ibu kota dan sekitarnya ditaksir 1,8 juta unit.

Sebanyak 80% di antaranya milik pribadi dengan laju peningkatannya per tahun mencapai 14%.

Ironisnya, hanya 4% penambahan jaringan jalan per tahun.

Pada akhirnya, wacana itu urung dilaksanakan. 

Sebab, di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ada keterangan mengenai aturan Pajak Progresif yang menjadi payung hukum. 

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya disebutkan tarif pajak ditetapkan paling tinggi 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor. 

Lama menjadi wacana lebih 10 tahun kemudian, sesudah era Orde Baru wacana Pajak Progresif ini baru mendapatkan payung hukum. 

Dalam Undang-Undang No. 28  Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan mengenai Pajak Progresif ini. 

Dalam Pasal 6 (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Huruf a dinyatakan untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).