Jelang Lebaran 2023, Kemenhub Gencar Lakukan Rampchek Bus Akap

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Maret 2023 | 08:08 WIB

Kememhub lakukan ramp check angkutan lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, tujuan Rampcheck sendiri dilakukan untuk Angkutan Lebaran 2023.

Bahkan hingga hari Rabu (15/3/2023), terpantau sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya.

“Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” kata Danto, Kamis (16/3/2023).

Danto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan unsur teknis, unsur adminstrasi, nomor sticker, nama dan nomor Registrasi penguji, nama pengemudi, nama PPNS,” kata Danto.

Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57.693 unit bus.

“Kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas," jelas Danto.

Baca Juga: AHM Buka Program Mudik Lebaran 2023 untuk Pemudik Plus Motornya, Kapan Jadwal Berangkatnya?

Danto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan oleh:

1. Administrasi perizinannya habis masa berlaku;
2. Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
3. Masa berlaku uji berkala habis; dan
4. Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.