40 Unit Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Bogor, Pemilik Bisa Ambil dan Ini Syaratnya

M. Adam Samudra - Senin, 6 Maret 2023 | 18:15 WIB

Polres bogor tangkap 39 pelaku curanmor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polres Bogor beserta Jajarannya berhasil mengungkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor, selama gelaran operasi Jaran yang digelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan total 39 orang pelaku berhasil diamankan yang berasal dari berbagai daerah.

Yakni dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.

"Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran Tahun 2023," kata Iman melalui keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

"Sementara itu modus operadi yang di gunakan para pelaku ini, yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, berhasil juga diamankan total barang bukti berupa 40 unit kendaraan roda dua.

Polres Bogor
40 motor hasil curanmor dirilis Polres Bogor

Tak hanya motor, adapula 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu dan 1 buah senjata api.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Bogor yang Ingin Perpanjang SIM Sekarang, Ini Lokasinya

Bukan cuma itu, pelaku dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya.

"Pada hari ini juga kita lakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong," ucapnya.

"Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB," tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.