Meski Razia Knalpot Brong Digencarkan, Satlantas Polres Bantul Tak Akan Lakukan Tilang

Dia Saputra - Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:43 WIB

ilustrasi razia knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Bantul. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Bantul gencarkan razia knalpot brong dan terus digelar pada awal 2023.

Untuk menertibkan pengguna knalpot brong, Satlantas Polres Bantul menggelar razia pagi, siang, dan malam.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan, hal itu adalah instruksi Kapolda DIY dan Dirlantas Polda DIY.

"Pada Januari hingga Februari 2023, razia knalpot brong akan kami gencarkan," buka Fikri dikutip dari NTMCpolri.info.

Itu adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot brong.

Pasalnya knalpot yang tak sesuai standar itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Meski tema yang diusung adalah razia, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak ditilang sob.

Namun ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP), yakni ditahan STNK atau kendaraannya.

Pemilik boleh mengambil STNK atau kendaraannya di Polres Bantul setelah dipasang knalpot yang sesuai SNI.

Baca Juga: Seolah Ingin Tampil Beda, Pengendara Honda CB150R Pasang Knalpot Brong Dongak ke Atas

Setelah itu, knalpot yang tidak sesuai standar harus diserahkan ke Mapolres Bantul untuk diamankan.

Kabarnya, knalpot yang sudah terkumpul itu akan dijadikan monumen sebagai pengingat para pengguna motor tak mengulanginya lagi.