Terlibat Kecelakaan Dengan Purnawirawan Polri, Mahasiswa UI Yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hendra - Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:08 WIB

Ilustrasi, Polisi menjadikan korban tewas Hasya tersangka karena kelalaiannya (Hendra - )

Bersamaan dengan itu, terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP Purnawirawan Eko Setia BW. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.

Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko tidak bisa menghindar karena jarak motor yang dikendarai Hasya terlalu dekat. 

Lebih lanjut Kombes Latif mengatakan kendaraan AKBP Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam

"Posisi kendaraan berada di lajurnya. Tiba-tiba (korban) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Kombes Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) Pajero sehingga terjadilah kecelakaan," ungkap jebolan Akpol 1991 ini.

Atas kelalaian tersebut, Hasya pun ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, demi kepastian hukum, menurut Kombes Latif, karena tersangka dalam hal ini sudah meninggal, maka, kasus ini pun dihentikan.