Ngabers Berulah Lagi, Setelah Motor Kini Gantian Mobil yang Kongkow di Underpass Dewi Sartika

M. Adam Samudra - Rabu, 25 Januari 2023 | 11:20 WIB

Club mobil berhenti dan bikin konten di Underpass Dewi Sartika Depok (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Belum lama ini rombongan pemotor yang nongkrong di underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, viral di medsos hingga mendapat banyak kritikan.

Sayangnya, aksi kongkow-kongkow itu justru diikuti oleh sekelompok pengguna mobil untuk membuat konten, seperti diunggah oleh akun instagram @infodepok_id.

"Kemarin club motor sekarang club mobil besok club apa lagi...haadeeeh, ayo warga Depok jangan ditiru ya kelakuan ini sangat membahayakan," tulis akun tersebut di unggahannya.

Dalam video itu, terlihat mobil jenis hatchback hingga SUV yang rata-rata sudah dimofdifikasi berada di underpass Dewi Sartika.

Di kondisi jalan yang terlihat sepi, sebanyak empat mobil tersebut juga sempat parkir di sisi kiri jalan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano menjelaskan akan berikan penindakan tegas berupa tilang.

"Kalau kami masih temukan (mereka berhenti atau nongkrong) akan kami tilang,  jadi sudah tidak lagi kami berikan teguran. Karena itu jelas membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata AKBP Bonifacius saat dihubungi GridOto.com, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan terus melakukan patroli.

"Pasca kami ketahui ada yang nongkrong langsung kami kordinasikan dengan rekan-rekan Dishub dan Satpol PP. Salah satu giat  kami dari Satlantas Polres Metro Depok lakukan yaitu patroli secara berkala,"  tegasnya.

Baca Juga: Viral Dipakai Nongkrong Ngabers, Intip Sejarah Pembangunan Underpass Dewi Sartika yang Diresmikan Ridwan Kamil

Sekadar informasi, berhenti di Underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
 
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Depok (@infodepok_id)