Pemutihan Pajak Untuk BBNKB 2 di Makassar Malah Diprotes, Ternyata Masih Kudu Bayar Buat Hal-hal Berikut

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:43 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak untuk BBNKB 2 di Makassar dapat protes dari wajib pajak. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memang memberlakukan program pemutihan pajak yang bikin adanya gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) hingga 30 November 2022 mendatang.

Hanya saja dalam pemberlakuannya, pemutihan pajak tadi justru dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan di Makassar.

Soalnya dari fakta di lapangan, para pemilik kendaraan tetap diminta mengeluarkan biaya lain meski dalam program pemutihan pajak tersebut proses BBNKB 2 dikatakan gratis.

Salah satu wajib pajak yang tak mau disebutkan namanya pun menyebutkan kalau Bapenda Sulsel seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait hal ini.

"Harusnya sosialisasikan dulu kalau ternyata masih ada biaya untuk STNK, plat dan BPKB," ujarnya, dikutip dari Tribun-timur.com, Selasa (25/10/2022).

Ia melanjutkan kalau Bapenda seharusnya tidak menyosialisasikan program yang hanya berpihak kepadanya.

Mengingat dalam proses registrasi kendaraan ada tiga lembaga yang terlibat, yakni Kepolisian, Jasaraharja dan Bapenda Sulsel.

Terkait keluhan masyarakat tadi, Kompol Made Sumarma selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel membenarkan kalau memang ada pemutihan pajak untuk BBNKB 2.

Hanya saja dalam pengurusannya juga ada proses registrasi yang dilakukan, seperti registrasi BPKB, STNK dan pelat nomornya.

"Hal tersebut yang kemudian memunculkan protes dari wajib pajak, karena sosialisasinya BBNKB 2 gratis padahal masih ada item pajak lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Hore! Pemprov Jatim Perpanjang Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2022

Lebih lanjut, Made menyebutkan seharusnya ada sosialisasi mendalam terkait mana yang gratis dan tidak gratis dalam program pemutihan pajak.

Contohnya untuk proses registras STNK, BPKN hingga pelat nomor termasuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara terpisah, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulses, Darmayani Mansyur mengungkapkan kalau pemutihan pajak untuk BBNKB 2 ada untuk mempermudah masyarakat dalam memprosesnya.

Langkah ini diambil karena seharusnya regulasinya wajib pajak diminta mengurus balik nama maksimal tiga bulan sejak kendaraan masuk ke Sulsel.

"Faktanya tidak begitu dan tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, maka untuk mendaftar di Sulses kami bebaskan," terangnya.

Darmayani menambahkan kalau tanpa adanya pemutihan pajak, jumlah pengurusan BBNKB di Sulsel hanyalah satu persen saja.

Otomatis dengan adanya pembebasan BBNKB 2, maka diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.

"Juga nantinya database kami bisa lebih akurat, sehingga penagihan pajak lebih efektif," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Program Gratis BBN 2 'Balik Nama' Bapenda Sulsel Diprotes Warga, Ada Apa? Reaksi Polisi.