Tak Menyeluruh, Polda NTB Ungkap Alasan ETLE Hanya Bisa Berlaku di Kota Mataram Saja

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja. (Dia Saputra - )

Terkait imbauan Kapolri, Djoni mengatakan Ditlantas Polda NTB akan menegur para pelanggar lalu lintas.

"Akan kami tegur serta edukasi berlalu lintas yang tertib," tambah Dir Lantas Polda NTB.

Polda NTB juga sudah membuat Jukrah (Petunjuk dan Arahan) ke jajaran dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.

"Jukrah ini sebagai pedoman dalam pengawasan pungli khusus untuk anggota dalam pelaksanaan razia," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023