Tak Menyeluruh, Polda NTB Ungkap Alasan ETLE Hanya Bisa Berlaku di Kota Mataram Saja

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik terus ditingkatkan di sejumlah daerah.

Peningkatan sistem tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.

Siapa sangka, ternyata beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan sistem tilang elektronik lho.

Kabar tersebut disampaikan oleh Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo pada Rabu (26/10/2022).

"Pengoperasian tilang elektronik ini belum menyeluruh hingga ke Polres jajaran," buka Djoni Widodo dikutip dari TribunLombok.com.

Ternyata hal itu karena jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terbatas.

Untuk saat ini, kamera ETLE yang dimiliki Polda NTB baru terpasang di lima titik di Kota Mataram saja.

Kamera itu berada di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.

"Ditlantas Polda NTB sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat pada 2023," tutur Djoni.

Baca Juga: Meski Dilarang Kapolri, Kapolresta Solo Tetap Melakukan Tilang Manual, Ini Alasannya