Ribuan Knalpot Brong Diamankan Dalam Waktu Dua Bulan, SekolahTak Luput dari Razia Polres Klaten

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:40 WIB

ilustrasi Polres Klaten berhasil amankan ribuan knalpot brong dalam waktu dua bulan. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menindak ribuan pengguna knalpot brong selama Agustus-Oktober 2022.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, kurang lebih ada 5.000 knalpot brong yang disita hingga Rabu (26/10).

Sugiyanto mengatakan, ribuan knalpot tersebut diamankan oleh petugas berwajib di Polsek jajaran Polres Klaten.

"Mayoritas knalpot brong ini kami sita dari pelaku balap liar," buka AKP Sugiyanto dikutip dari NTMCpolri.info.

Ia mengatakan, aksi balap liar itu digelar di beberapa daerah seperti halnya di Kecamatan Wonosari, Klaten.

"Kami juga mendatangi sekolah-sekolah dengan di dampingi para guru untuk merazia knalpot brong," lanjut Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, pihaknya telah menerima 1.000 knalpot brong yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.

"Nantinya knalpot yang sudah kami sita akan dihancurkan secara bersamaan," tambah Kasat Lantas Polres Klaten.

Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.

Baca Juga: Dibuang Sayang, Ketimbang Knalpot Brong Sitaan Jadi Sampah, Endingnya Dibuat Jadi Tugu Ikan dan Motor

"Knalpot brong yang kami sita selama Agustus hingga Oktober 2022 memang mencapai ribuan," kata Sumiarta.

Selain penyitaan, para pelanggar knalpot brong di Klaten juga dikenai sanksi tilang.

"Mereka dijerat pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Sumiarta menegaskan, para pelanggar atau pengguna knalpot brong dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.