Setelah Pelat Dasar Putih, Sekarang Pelat Dasar Hijau, Maksudddddd?

Hendra - Jumat, 30 September 2022 | 08:35 WIB

Pelat dasar hijau diperuntukan kawasan Free Trade Zone (Hendra - )

GridOto.com- Beberapa bulan lalu, pelat dasar putih mulai diberlakukan di beberapa wilayah Polda. 

Sekarang, pelat dasar hijau sudah mulai diterapkan. Maksudddddd.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai 1 Oktober 2022 akan berlakukan pelat dasar hijau tulisan hitam.

Pelat dasar ini diperuntukkan bagi kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Kepmen Keuangan itu mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dalam aturan ni kendaraan bermotor dengan pelat dasar hijau ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Penyebabnya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau merupakan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Warga Tak Beli Pelat Putih di Pinggir Jalan, Sanksi Tilangnya Capai Segini 

Kok bisa tanpa kena bea masuk? Ya karena ketiga wilayah tadi masuk ke dalam FTZ yang memiliki kekhususan.