Jangan Panik, Polisi Masih Perbolehkan Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C Umum

M. Adam Samudra - Rabu, 28 September 2022 | 14:05 WIB

ilustrasi - pengendara motor listrik masih diperbolehkan pakai SIM C umum (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Motor Listrik Mulai Banyak di Jalan Raya, Bagaimana Dengan SIM C1?

Syarat dan biaya Naik Golongan Ke SIM C1 dan SIM C2

Sementara itu dilansir dari situs NTMC Polri, dijelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8.

Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk bisa memiliki SIM C1 pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan.

Perihal biayaa pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- SIM C1 : Rp 100.000

- SIM C2 : Rp.100.000

Oh ya, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.

Apabila ditotalkan, untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.