Gugat Dishub karena Jalanan Rusak, Pengemudi Mobil Menang di Pengadilan dan Berhak Atas Uang Rp 9,8 Juta

Dida Argadea - Senin, 26 September 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi jalan rusak (Dida Argadea - )

GridOto.com - Jalan rusak bisa menimbulkan kerugian buat pengguna jalan, mulai dari materi bahkan nyawa jika berakibat kecelakaan.

Makanya, seorang pengemudi mobil di Malaysia buru-buru mengajukan gugatan saat ia ketiban sial karena tak sengaja menghantam lubang jalan dengan mobilnya.

Ceritanya, pria yang bernama Fahrurrazi ini tengah mengemudi di malam hari saat menghantam lubang jalan di Jalan Sungai Long near Budiman Business Park, Malaysia.

Akibatnya roda belakang sebelah kiri mobilnya disebutkan mengalami kerusakan.

Atas kejadian ini, pengadilan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan MPKj (instasi setara Dishub di Indonesia) untuk mengganti rugi Fahrurrazi sebesar 2.980 Ringgit Malaysia atau setara Rp 9,8 jutaan.

Jumlah tersebut rinciannya adalah untuk biaya penggantian satu ban senilai setara Rp 2,6 juta, empat buah pelek senilai Rp 5,9 juta, dan biaya adjust camber senilai Rp 590 ribu.

Mengutip dari Freemalaysiatoday.com kasus ini sebelumnya berjalan cukup alot.

Fahrurrazi sebelumnya ia juga telah melayangkan klaim ke perusahaan asuransi Takaful Malaysia Berhad, namun kurang puas dengan biaya ganti rugi yang hanya setara Rp 4,7 jutaan.

Merasa kurang puas, ia pun membawa gugatannya ke pengadilan dan menjelaskan kenapa ia berhak mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dari MPKj.

Baca Juga: Penambangan Tanah Uruk Tol Yogyakarta-Solo Diberhentikan, Warga Keluhkan Jalan Rusak