Lewat Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintah Wajib Berbasis Listrik

Hendra - Jumat, 16 September 2022 | 08:35 WIB

Kendaraan listrik akan menjadi kendaraan operasional pemerintahan (Hendra - )

“Inpres No. 7 Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga Inpres.

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program tersebut  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian kelima Inpres itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

“Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat,” tutup Luhut.