Lewat Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintah Wajib Berbasis Listrik

Hendra - Jumat, 16 September 2022 | 08:35 WIB

Kendaraan listrik akan menjadi kendaraan operasional pemerintahan (Hendra - )

GridOto.com- Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 tahun 2022 telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo, 13 September 2022. 

Inpres berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Tujuan dari Inpres ini agar percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle).

Selain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik meminimalisir polusi suara dan ramah lingkungan karena menghasilkan emisi lebih kecil dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan emisi CO2 dari BEV atau mobil listrik murni hanya 0-5 gram/km.

Sementara emisi CO2 dari mobil konvensional mencapai 125 gram/km.

Kendaraan mobil listrik juga menyumbang 11-13 persen polutan PM 2,5 lebih sedikit dibanding mobil konvensional.

Mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.

Selain minim polusi udara, penggunaan mobil listrik juga minim polusi suara.

Baca Juga: Sensasi Berkendara Mobil Listrik MG ZS EV Keluar Kota, Segini Total Biayanya 

Tingkat kebisingan mobil listrik hanya 21 desibel.