Ada Pemutihan Pajak di DKI Jakarta, Catat Cuma Sampai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 15 September 2022 | 11:16 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan untuk para wajib pajak.

Program pemutihan ini merupakan momen terbaik untuk membayar pajak. Sebab, program ini akan meringankan sobat GridOto sebagai wajib pajak dalam membayar denda akibat telat atau tidak membayar pajak.   

Tapi, perlu diketahui bahwa program tersebut baru dimulai hari ini, Kamis (15/9/2022) dan akan berakhir pada (15/10/2022).

Dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Kamis  (15/9/2022), pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya," ucapnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Baca Juga: Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak di Kalbar Masih Berlaku Hingga Sekarang

Bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut, perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.