Hanya Dua Bulan, Ini Syarat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 14:05 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng (Dia Saputra - )

Namun perlu dicatat, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih dua bulan saja ya.

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)