Hanya Dua Bulan, Ini Syarat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 14:05 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng (Dia Saputra - )

GridOto.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, beri kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak.

Pasalnya Ganjar Pranowo resmi berlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semester kedua tahun ini.

Lebih tepatnya, pemutihan PKB ini resmi berlaku mulai Rabu (7/9/2022) hingga Selasa (22/11/2022) mendatang.

Informasi pemutihan pajak khusus wilayah Jateng ini Gridoto ketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.

"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.

Ada juga layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Usai Jajal Hyundai IONIQ 5, Ganjar Pranowo Imbau Semua Dinas Beralih ke Mobil Listrik